Delapan Permohonan Prabowo-Hatta Pada Persidangan MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Ada delapan permintaan pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto dan
Hatta Rajasa kepada Mahkamah Konstitusi (MK), atas gugatan hasil Pilpres
2014 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Juli 2014.
Pada persidangan perdana di MK, Jakarta, Rabu (9/8/2014). Mantan
Danjen Kopassus dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian tersebut,
hadir sekitar pukul 09.15 WIB, menggunakan baju putih dan ada lambang
garuda merah di dadanya.
Adapun delapan permohonan tim Prabowo-Hatta, agar MK memutuskan dengan amar sebagai berikut:
1. Telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
2. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur sepanjang di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi dan seluruh Provinsi Jawa Tengah.
3. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan perhitungan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan sepanjang di 287 TPS.
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan perhitungan suara ulang di Maluku Utara sepanjang di 2 TPS di Desa Soasangaji, Kabupaten Halmahera Timur.
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi DKI Jakarta sepanjang di 5.802 TPS.
6. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Bali sepanjang di 2 TPS.
7. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
8. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Barat.
2. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur sepanjang di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi dan seluruh Provinsi Jawa Tengah.
3. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan perhitungan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan sepanjang di 287 TPS.
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan perhitungan suara ulang di Maluku Utara sepanjang di 2 TPS di Desa Soasangaji, Kabupaten Halmahera Timur.
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi DKI Jakarta sepanjang di 5.802 TPS.
6. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Bali sepanjang di 2 TPS.
7. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
8. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Barat.
Diketahui, KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla
sebagai pemenangnya dengan memperoleh suara sebanyak 70.997.833 atau
53,15 persen.
Sementara, Prabowo-Hatta hanya meraih suara sebanyak 62.576.444 atau
46,85 persen. Sedangkan versi perhitungan dari tim Prabowo-Hatta.
Bahwa, pemenang Pilpres 2014 seharunya pasangan nomor urut satu
dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen dan pasangan nomor
dua maraup suara 66.435.124 atau 49,74 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar