Menyatakan Mundur Sebagai Capres, Prabowo Bisa Dibui dan Denda Rp100 Miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kutipan
Undang-undang no 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden mendadak beredar di dunia maya setelah Prabowo Subianto
menyatakan mundur dari persaingan Pilpres 2014, Selasa (22/7/2014).
Adapun ketentuan yang dikutip adalah pasal 246 ayat 1 berbunyi:
"Setiap
calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan
diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan
pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). "
Salah
satu netizen yang meramaikan lini massa dengan posting soal UU 42/2008
ini adalah budayawan Goenawan Mohamad lewat akun @gm_gm yang merespon
kicauan @dessoctaria. "Terima kasih. Apakah Prabowo tak ada yang
menasihati?" tulis @gm_gm menjawab @dessoctaria.
Dalam jumpa pers
di rumah Polonia, Jakarta Timur Prabowo menyampaikan bahwa kubunya
menolak pelaksanaan Pilpres 2014. "Kami menolak pelaksanaan Pilpres 2014
yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung,"
kata Prabowo.
Mantan Danjen Kopassus itu beralasan, pihaknya tak
ingin mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat dipermainkan
dan diselewengkan. Menurut dia, pihaknya siap menang dan siap kalah
dengan cara yang demokratis dan terhormat.
Baca Juga:
- Prabowo: Kami Menolak Pelaksanaan Pilpres 2014 dan Menarik Diri
- Tim Prabowo-Hatta Menolak Apapun Putusan KPU
- Kubu Prabowo-Hatta Anggap Menarik Diri Tak Menyalahi Demokrasi
- Tim Hukum Prabowo -Hatta: Yang Menyalahi Demokrasi itu Kecurangan
- Prabowo-Hatta Tarik Diri dari Proses Pilpres
- IPW: Mundur dari Proses Pilpres, Polri Harus Periksa Prabowo
- Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup di Rumah Polinia
-
Jubir Jokowi-JK: Prabowo Tidak Bijak dan Tidak Percaya pada Demokrasi
IPW: Mundur dari Proses Pilpres, Polri Harus Periksa Prabowo
Aria Bima: Prabowo-Hatta Tidak Bisa Ajukan Gugatan ke MK
CT kecewa Prabowo tolak proses pilpres
Pakar Hukum: Prabowo Bisa Berhadapan dengan Hukum Karena Menarik Diri
Kubu Jokowi-JK Singgung Ancaman Pidana Terkait Pernyataan Prabowo
Penarikan Diri Prabowo dari Pilpres, Tanda Ucapan dan Tindakan Tak Sejalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar