Lembaga Survey Sudah Daftar Ke KPU
Ketua KPU : Husni Kamil Manik |
Jakarta, PEMILU.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni
Kamil Manik mengatakan, hingga saat ini sudah ada 11 lembaga survei yang
mendaftarkan ke KPU. KPU juga sudah membicarakan mengenai persyaratan
administratif yang harus disertakan lembaga survei ketika mendaftar ke
KPU.
“Mereka sedang menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Karena hanya
mendaftar, bukan diakreditasi, tentunya akan jauh lebih mudah
urusannya,” kata Husni, di Jakarta, Kamis (13/2).
Kesebelas lembaga survei tersebut adalah:
- PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik,
- PT Citra Komunikasi LSI,
- PT Konsultan Citra Indonesia,
- PT Media Survei Nasional,
- PT Citra Publik Indonesia dan
- PT Indikator Politik Indonesia.
- PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia),
- PT Lingkaran Survei Indonesia,
- PT Roy Morgan Research,
- Lembaga Jaringan Isu Publik serta PT Cyrus Nusantara.
Husni menjelaskan, lembaga survei yang terhimpun dalam organisasi
tertentu akan dikelola oleh organisasi tersebut untuk didaftarkan ke
KPU. “Bagi yang tidak, tentu akan mendaftar sendiri-sendiri. Tetapi yang
sudah terhimpun dalam organisasi sepertinya mereka sedang aistensi,”
kata Husni.
Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas menambahkan,
pendaftaran lembaga survei ke KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23
Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Ini perintah undang-undang yang memerintahkan lembaga survei untuk
mendaftar ke KPU. Ketika lembaga survei diakui KPU, maka publik akan
percaya kepada lembaga itu dan mendapatkan perlindungan hukum,” terang
Sigit.
Lembaga survei wajib mendaftarkan ke KPU selambat-lambatnya 30 hari
sebelum hari pemungutan suara. Dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tersebut
juga diatur mengenai larangan pengumuman hasil survei selama masa tenang
dan hasil hitung cepat selama dua jam setelah tempat pemungutan suara
(TPS) ditutup.
- Bagi lembaga survei yang melakukan rilis pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa ‘hasil survei bukan hasil resmi dari KPU’, terang Sigit, akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.
- Sementara lembaga survei yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup, akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar